Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Konglomerat Medan Ditahan Gara-gara Kredit Macet Bank Rp39,5 Miliar
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SAMOSIR, iNews.id - Empat terdakwa dugaan korupsi dana Covid-19 ditahan Kejati Sumut. Tersangka adalah JS Sekda Kabupaten Samosir, SES, MT dan SS. Anggaran Covid-19 yang diduga dikorupsi berasal dari APBD 2020.

Keempat terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Terdakwa ditahan karena dikhawatirkan tidak kooperatif dan bisa melarikan diri. Pelaku juga dinilai bisa menghilangkan barang bukti.

Anggaran dana Covid-19 yang digelontorkan mencapai Rp1,8 miliar. Hasil audit, pelaku menyelewengkan dana sebesar Rp994 juta.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut