Cemburu Buta, Baru 3 Bulan Nikah Suami Bacok Istri
Jumat, 23 Maret 2018 - 19:27:00 WIB
Dari hasil pengembangan, polisi mencium keberadaan pelaku di rumah keluarganya di wilayah Tegal. Petugas pun langsung melakukan penangkapan pelaku tanpa perlawanan di rumah orang tuanya.
Kepada petugas, Handri mengaku kalap dan gelap mata akibat cemburu. Dia menceritakan, kejadian bermula ketika keduanya cekcok tengah malam.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Syahroni mengatakan, pelaku dijerat dengan Undang Undang KDRT Pasal 5 A junto Pasal 44 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani