Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Sadis! Suami di Probolinggo Bacok Istri di Depan Balita
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

Dari hasil pengembangan, polisi mencium keberadaan pelaku di rumah keluarganya di wilayah Tegal. Petugas pun langsung melakukan penangkapan pelaku tanpa perlawanan di rumah orang tuanya.

Kepada petugas, Handri mengaku kalap dan gelap mata akibat cemburu. Dia menceritakan, kejadian bermula ketika keduanya cekcok tengah malam.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Syahroni mengatakan, pelaku dijerat dengan Undang Undang KDRT Pasal 5 A junto Pasal 44 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut