Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Perampok Rp1 Miliar Kabur ke Hutan dan Kelaparan, Akhirnya Ditangkap Polisi!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SERDANG BEDAGAI, iNews.id - Terdakwa DPO atas nama ZS berhasil ditangkap tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Jambi di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. ZS merupakan terdakwa kasus pengangkutan minyak solar sulingan (minyak bayat) tanpa izin sebanyak 1.250 liter.

Tim Tabur Kejati Jambi beserta Kejari Muarojambi akan langsung membawa terdakwa dari Bandara International Kuala Namu menuju Jambi guna diproses lebih lanjut untuk segera dilimpahkan kembali ke pengadilan. Akibat perbuatannya, terdakwa diancam penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut