Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Perampok Rp1 Miliar Kabur ke Hutan dan Kelaparan, Akhirnya Ditangkap Polisi!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

MADINA, iNEWS.ID - Tim tangkap buronan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap AL, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan stadion di Kabupaten Mandailing Natal. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Kamis kemarin mengatakan, AL ditangkap di Jalan Mayjen DI Panjaitan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, pada Rabu malam, 19 Februari lalu. Saat ditangkap, tersangka sedang berjualan bakso keliling dan tanpa perlawanan.

AL ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran bantuan pembangunan Stadion Kabupaten Madina, dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2017, sebesar Rp2,14 miliar. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2023.

Pascaditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap AL, tiga kali untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Namun, tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan sebagai DPO, sejak 5 Desember 2024.

Tersangka AL dalam perkara ini bertindak selaku Wakil Direktur II CV Pelangi Nusantara. CV ini menjadi penyedia pekerjaan konstruksi pada pembangunan Stadion Kabupaten Madina. Namun, pelaksanaan pekerjaan pembangunan tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp844 juta.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut