Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jay Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai upaya pembuktian, kedua pihak menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025. Hasil pemeriksaan laboratorium Pusdokkes Polri menyimpulkan bahwa anak yang diklaim Lisa bukan anak biologis Ridwan Kamil, melainkan anak kandung Lisa sendiri. 

Meski hasil ilmiah sudah keluar, Lisa tetap bersikeras menuntut nafkah sebesar Rp16 miliar kepada Ridwan Kamil, yang terdiri dari biaya kesehatan, masa depan anak, dan kerugian imateril.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka pencemaran nama baik melalui media elektronik. Polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada 17 Oktober 2025, namun hingga kini Lisa belum hadir dengan alasan sakit. Pihak kepolisian menyatakan akan menunggu klarifikasi dan tidak menutup kemungkinan melakukan pemanggilan ulang jika Lisa kembali mangkir.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut