Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : GAMKI Laporkan JK ke Polda Metro Jaya terkait Ceramah Mati Syahid
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

GRESIK, iNews.id - Satreskrim Polres Gresik menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ritual pernikahan manusia dan seekor kambing yang menggegerkan masyarakat Gresik, Jawa Timur (Jatim). Para tersangka dijerat pasal tentang penistaan agama hingga dan Undang-Undang ITE.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut