PONTIANAK, iNews.id - Petugas menggiring buronan kasus korupsi pembangunan jalan Marolop Sijabat (kanan) usai rilis kasus penangkapannya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (20/12/2021).
Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejati Kalbar berhasil menangkap Marolop Sijabat (60 tahun) yang buron sejak 2010.
Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembangunan peningkatan jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp312 juta.
(ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Editor: Yudistiro Pranoto