Yakin Sidang Cerai Tuntas, Wardatina Mawa: Doain Semoga Akhir Bulan Ini Ketok Palu
JAKARTA, iNews.id - Wardatina Mawa yakin proses sidang perceraiannya dengan Insanul Fahmi akan segera mencapai titik akhir. Setelah seluruh agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi selesai, dia kini hanya menunggu putusan dari majelis hakim.
Sidang perceraian keduanya kembali digelar di Pengadilan Agama Medan, Sumatera Utara, dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tersebut, masing-masing pihak menghadirkan saksi untuk memperkuat keterangannya.
Mawa mengungkapkan dirinya menghadirkan dua kakak kandung sebagai saksi. Keduanya telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Kalau dari saksi aku kemarin, dari kakak-kakak aku yang nomor lima dan enam gitu. Sudah selesai dari kakak-kakak aku kemarin," kata Wardatina Mawa saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Sementara itu, pihak Insanul Fahmi menghadirkan ayahnya yang masih berstatus sebagai mertua Mawa serta seorang karyawan dari kafe milik keluarga. Menurut Mawa, kesaksian kedua saksi tersebut membahas persoalan nafkah.
"Saksi dari pihak sana itu ada abinya (ayahnya Insanul) sama ada tim dari kafe gitu. Sebenarnya memberikan keterangan tentang nafkah lah, segala macam itu," ujarnya.
Dengan rampungnya agenda pemeriksaan saksi, Mawa mengatakan proses persidangan kini tinggal menunggu pembacaan putusan. Dia berharap majelis hakim segera memberikan keputusan agar perkara tersebut segera berkekuatan hukum.
"Selanjutnya tinggal tahap keputusan akhir. Doain semoga akhir bulan ini insya Allah sudah ketok palu," kata Mawa.
Dia menyebut putusan perceraian dijadwalkan akan dibacakan pada awal Juli 2026. Mawa berharap proses hukum yang telah dijalaninya selama beberapa bulan terakhir dapat segera berakhir dengan keputusan dari majelis hakim.
Perkara perceraian Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi telah melalui sejumlah tahapan persidangan, mulai dari mediasi, pembuktian hingga pemeriksaan saksi. Kini, kedua belah pihak tinggal menanti putusan akhir yang akan menentukan status hukum rumah tangga mereka.
Editor: Dani M Dahwilani