Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sarwendah Akui Ngomong Kasar di Medsos, Minta Fans Tetap Setia Mendukungnya
Advertisement . Scroll to see content

Viral Youtuber Frans Donald Diduga Menghina Nabi Muhammad hingga Agama Islam, Link Video Banyak Dicari! 

Minggu, 04 Mei 2025 - 11:31:00 WIB
Viral Youtuber Frans Donald Diduga Menghina Nabi Muhammad hingga Agama Islam, Link Video Banyak Dicari! 
Youtuber Frans Donald dituduh menghina Nabi Muhammad. (Foto: Youtube)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah video ini viral dan memicu kontroversi, hari ini Minggu (4/5/2025), Youtuber Frans Donald membuat pernyataan klarifikasi melalui siaran langsung Youtube. Apa katanya? Simak beritanya sampai selesai. 

Klarifikasi Frans Donald usai Dituduh Hina Nabi Muhammad

Hari ini, Minggu (4/5/2025), Frans Donald melakukan siaran langsung di Youtube dan membuat klarifikasi atas konten yang diduga menghina Nabi Muhammad. 

"Di video kali ini, saya akan memberikan tanggapan atas tuduhan, yang bisa mengandung fitnah," katanya. 

Dia menjelaskan awal mula membuat konten tersebut. 

Youtuber Frans Donald menyampaikan klarifikasi usai dituduh menghina Nabi Muhammad. (Foto: Youtube)
Youtuber Frans Donald menyampaikan klarifikasi usai dituduh menghina Nabi Muhammad. (Foto: Youtube)

"Jadi, ceritanya tanggal 30 April 2025 saya meng-upload satu video yang thumbnail-nya bisa dilihat. Di thumbnail tertulis, 'Menggemparkan Ternyata Nabi Muhammad Fiksi !?'. Kemudian judulnya mirip, 'Sosok Nabi Muhammad Ternyata Fiksi !?'," ungkapnya. 

Setelah video ini tersebar, menurut Donald ada empat-lima orang yang mengonteknya, memberitahu bahwa videonya viral namun dipotong. Video yang harusnya berdurasi 10 menit 20 detik, dipotong menjadi 29 detik. Kemudian diviralkan di Instagram dan X. Di X akun yang memviralkan adalah Dhemit is Back.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut