Vidi Aldiano Telah Berpulang, Keenan Nasution Cs Gugat Lagu Nuansa Bening Rp28,4 Miliar hingga ke Ahli Waris
"Walaupun, sebagai kuasa hukum kami meyakini kasasi tersebut akan ditolak oleh MA karena memang gugatan tersebut sangatlah tidak berdasar, mengada-ada, dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada," ujarmya.
Yakub menyinggung fakta pihaknya telah memenangkan tiga gugatan sebelumnya, sebuah poin yang menurutnya memperkuat posisi hukum keluarga Vidi.
"Hal ini membuktikan bahwa gugatan mereka tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, karena faktanya alm. Vidi dan Bapak Harry Kiss tidak pernah melakukan pelanggaran apapun," ujar Yakub.
Sebagai informasi, gugatan ini bermula dari dugaan eksploitasi lagu “Nuansa Bening” sejak 2008. Vidi Aldiano disebut membawakan lagu tersebut dalam sedikitnya 31 konser serta mendistribusikannya secara digital tanpa izin resmi dari pencipta lagu.
Editor: Dani M Dahwilani