Usai Laporkan 78 Akun Medsos, Rossa Bakal Polisikan Orang Pakai Lagunya Tanpa Izin
JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Rossa berencana kembali menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Senin (20/4/2026). Langkah itu diambil tindaklanjut atas sejumlah akun media sosial yang merugikan pihaknya.
Kali ini, Rossa melalui tim kuasa hukumnya akan melaporkan sejumlah akun yang menggunakan lagu-lagunya tanpa izin untuk konten pribadi.
Bahkan, dugaan itu tak hanya merugikan Rossa, tetapi juga pada rekan sesama penyanyi lain.
"Kita akan lagi bikin laporan terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ada sejumlah artis yang karya mereka dicatut dalam upaya untuk membuat manipulasi konten atau konten yang manipulatif yang juga akan kami ikut sertakan dalam pelaporan nanti karena mereka merasa bahwa hak kekayaan intelektual mereka telah digunakan secara tidak secara sah oleh pihak-pihak yang kita laporkan juga nanti," kata kuasa hukum Rossa, Ikhsan Tualeka di Bareskrim Mabes Polri, belum lama ini.
Geger! Rossa Resmi Laporkan 78 Akun Medsos Penyebar Fitnah ke Bareskrim Mabes Polri
Hal senada disampaikan rekan Ikhsan, Natalia Rusli. Dia menilai pelaku berpotensi melanggar Undang Undang Hak Cipta.
"Ya, kami akan melaporkan kembali kepada akun-akun yang menggunakan lagu-lagu Mbak Rossa tanpa izin. Karena itu sudah melanggar hak cipta. UU Hak Cipta, seperti itu," katanya.
5 Fakta Rossa Kena Mental usai Dituduh Oplas Gagal, Nomor 4 Bikin Panas!
"Termasuk video, foto, lagu, semua akan kita laporkan lagi dengan laporan terpisah," ujar Natalia.
Sebelumnya, Rossa sudah melaporkan sebanyak 78 akun media sosial atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial. Laporan yang merujuk pada Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terdaftar sejak Jumat, 17 April 2026.
Kuasa Hukum Bantah Rossa Oplas! Ini Pernyataan Lengkapnya
"Jadi kita fokus pada Undang-Undang ITE, terutama untuk pencemaran nama baik, eh fitnah, manipulatif," kata Ikhsan.
Editor: Dani M Dahwilani