Usai Berseteru dengan Richard Lee, Doktif Hadapi Konflik dengan Shella Saukia terkait Data Pribadi
JAKARTA, iNews.id – Setelah berkonflik dengan dr Richard Lee, perseteruan antara selebgram Rahmaina Putria alias Shella Saukia dengan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) memasuki babak baru. Laporan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi yang diajukan Shella kini resmi naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Perkembangan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Shella Saukia Julianus Sembiring. Dia mengatakan penyidik telah meningkatkan status perkara setelah melakukan serangkaian pendalaman terhadap laporan yang diajukan kliennya.
"Perkembangan terbaru, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan ke tahap penyidikan per 28 Februari 2026. Kami sudah menerima SP2HP-nya," kata Julianus di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Laporan itu bermula dari dugaan tindakan Doktif yang mengunggah status di WhatsApp dengan mencantumkan nomor telepon pribadi Shella Saukia. Unggahan tersebut diduga membuat nomor pribadi selebgram itu tersebar luas.
Reza Gladys Ancam Laporkan Doktif ke Polisi jika Berisik di Medsos? Ini Faktanya
Akibatnya, Shella disebut menerima banyak pesan dari orang tidak dikenal. Pesan yang masuk dinilai tidak pantas dan mengganggu aktivitasnya sehari-hari.
"Karena nomor pribadi dicantumkan di status WhatsApp, klien kami dihubungi banyak orang asing. Isinya sangat tidak pantas dan sangat mengganggu. Inilah yang mendasari langkah hukum kami," ujar anggota tim kuasa hukum lainnya, Rafi Unggul Pambudi.
Reza Gladys Siap Laporkan Doktif jika Terus Bongkar Rahasia Dagang Produk Kecantikannya
Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP 415/I/SPKT/Polda Metro Jaya/2025 tertanggal 19 Januari 2025 itu, Shella melaporkan Doktif dengan sejumlah pasal. Doktif disangkakan melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Doktif Sebut Penahanan Richard Lee Jadi Pelajaran Dokter Tak Lagi Boleh Flexing
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, polisi hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih memanggil sejumlah saksi guna mengumpulkan keterangan tambahan.
"Belum ada tersangka. Saat ini masih dalam proses pemanggilan saksi-saksi terkait laporan terhadap Dokter Samira tersebut," ucap Julianus.
Reaksi Doktif soal Dokter Richard Lee Ditahan: Ini Jadi Pelajaran!
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Shella juga membantah kabar yang menyebut kliennya berstatus tersangka dalam laporan yang diajukan oleh Doktif.
"Jelas klien kami dirugikan. Statusnya belum tersangka, penyidikan masih berjalan," kata dia.
Pihak kuasa hukum memastikan Shella akan bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Namun pemeriksaan terhadapnya belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Saat ini Shella diketahui sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci. Pemeriksaan kemungkinan dijadwalkan setelah dia kembali ke Indonesia.
"Klien kami dijadwalkan memberikan keterangan setelah kembali ke Indonesia. Kemungkinan besar pemeriksaan akan berlangsung pada awal April 2026 mendatang," ujar Rafi.
Diketahui, konflik antara Doktif dan Shella bermula ketika keduanya menghadiri acara di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta pada 17 Januari 2025.
Ketegangan muncul setelah Doktif memberikan ulasan negatif terhadap produk kecantikan milik Shella melalui siaran langsung di TikTok. Dalam kontennya, Doktif menyoroti produk tersebut karena dinilai tidak mencantumkan informasi penting seperti komposisi produk, izin edar, hingga tanggal kedaluwarsa.
Tidak terima dengan ulasan tersebut, Shella kemudian mendatangi Doktif saat sang dokter membuat konten. Keduanya sempat terlibat adu mulut yang menarik perhatian warga di sekitar lokasi.
Polsek Pulo Gadung, Jakarta Timur, sempat mencoba memediasi konflik tersebut. Namun upaya mediasi tidak menemukan kesepakatan.
Perselisihan pun berlanjut ke jalur hukum. Pada 18 Januari 2025, Shella Saukia dan Doktif sama-sama mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan masing-masing.
Editor: Dani M Dahwilani