Terungkap! Agnez Mo Cuekin Ahmad Dhani yang Berniat Bantu Mediasi dengan Ari Bias
Hal ini dijelaskan lebih jelas oleh kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang.
"Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat (Ari Biasa) Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata Minola Sebayang, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Dengan begitu, Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Angka Rp 1,5 M muncul berdasarkan dari penampilan Agnez Mo di tiga kota berbeda di tahun 2023. Masing-masing penampilan dikenakan denda sebesar Rp 500 juta.
"Konser 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp500 juta, konser 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di HW Superclubs Bandung Rp500 juta. Jadi, total Rp1,5 Miliar," terang Minola Sebayang.
"Kenapa denda satu kali pelanggaran Rp500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan, karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," tegas Minola.
Sebagai informasi, kisruh pelanggaran hak cipta yang menyeret nama Agnez Mo akhirnya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 lalu.
Editor: Muhammad Sukardi