Tertutup! Sidang Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu Digelar 15 Juli 2026
JAKARTA, iNews.id – Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, dipastikan akan digelar pada Rabu, 15 Juli 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berbeda dengan sidang perdata pada umumnya, persidangan ini akan berlangsung secara tertutup. Hal ini dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini.
Dia mengungkapkan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel. Gugatan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, pada 1 Juli 2026.
"Ketua PN Jakarta Selatan telah menetapkan majelis hakim yang memeriksa perkara itu. Persidangan dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2026," ujar Halida Rahardhini saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Halida menjelaskan, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB dan kedua belah pihak diwajibkan hadir. Sebelum memasuki pokok perkara, majelis hakim terlebih dahulu akan mengupayakan proses mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Halida, sidang digelar secara tertutup karena menyangkut perkara keluarga dan kepentingan anak.
"Sidangnya tertutup. Karena kan pokok perkara pertamanya itu perceraian. Perceraian itu tertutup, ditambah lagi untuk kepentingan si anak, ya, maka akan tertutup," jelasnya.
Dalam gugatan tersebut, Ruben Onsu mengajukan permohonan hak asuh terhadap tiga anaknya. Objek gugatan meliputi dua anak kandung serta satu anak angkat, yakni Betrand Peto Putra Onsu atau yang akrab disapa Onyo.
"Kalau di dalam materinya ada dua anak, dan satu anak berdasarkan pengangkatan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Berarti total tiga anak," kata Halida.
Terkait alasan gugatan, Halida menyebut salah satu dalil yang diajukan Ruben adalah kesulitan untuk bertemu dengan anak-anaknya. Namun, ia menegaskan tidak ada dalil mengenai dugaan eksploitasi anak dalam berkas gugatan tersebut.
"Eksploitasi anak sejauh ini tidak ada. Kalau (sulit bertemu) itu salah satunya iya, dalam dalilnya sulit bertemu," pungkasnya.
Editor: Muhammad Sukardi