Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sah! Indonesia-Slovakia Sepakati Bebas Visa Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Begini Syarat Perpanjang Paspor

Minggu, 17 Januari 2021 - 12:10:00 WIB
Catat, Begini Syarat Perpanjang Paspor
Ada syarat khusus memperpanjang paspor. (Foto: Imigrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Cara bikin paspor

1. Anda bisa mendapatkan nomor antrean pengurusan paspor di situs web antrian.imigrasi.go.id atau aplikasi pengurusan paspor yang bisa diunduh di HP berbasis Android.

2. Setelah dapat nomor antrean, Anda bisa datang ke kantor imigrasi yang dimaksud dan mengurusnya sesuai prosedur.

3. Pertama, ambil formulir aplikasi di loket. Namun untuk perpanjang paspor, tak perlu mengisi formulir lagi, tinggal memasukkan paspor lama dan foto kopi e-KTP.

4. Petugas akan melakukan wawancara, lalu pengambilan foto dan sidik jari. Tanda terima akan diberikan beserta kode bayar yang bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara.

5. Paspor akan rampung dalam lima hari kerja untuk yang biasa dan 10 hari untuk elektronik.

Melansir dari situs resminya, biaya perpanjang dan pergantian paspor sama saja. Untuk paspor biasa Rp355.000, sedangkan elektronik Rp655.000.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut