Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Vonis Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar 23 April 2026
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Vonis Pekan Depan, Kuasa Hukum Yakin Ammar Zoni Dihukum Ringan

Jumat, 17 April 2026 - 14:26:00 WIB
Sidang Vonis Pekan Depan, Kuasa Hukum Yakin Ammar Zoni Dihukum Ringan
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, yakin hakim akan memberikan putusan vonis lebih ringan. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan jadwal pembacaan vonis terhadap aktor Ammar Zoni terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) pada Selasa, 23 April 2026. Kuasa hukum Ammar Zoni yakin hakim akan memberikan putusan lebih ringan.

Penetapan jadwal ini disampaikan dalam sidang duplik yang digelar pada Kamis, 16 April. Agenda tersebut menjadi tahap akhir setelah seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembacaan duplik dari pihak terdakwa, dinyatakan rampung.

Hakim Ketua, Dwi Elyarahma, menyampaikan majelis hakim akan melakukan musyawarah sebelum menjatuhkan putusan. Dia menegaskan keputusan akhir akan diambil secara kolektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

"Sidang lagi Kamis depan ya, tanggal 23 April 2024 untuk putusannya. Kami musyawarah dulu ya. Gitu ya. Terdakwa kembali ke tahanan dan sidang selesai," ujarnya di ruang sidang PN Jakarta Pusat, belum lama ini.

Menjelang sidang vonis, kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, menyampaikan keyakinannya kliennya akan mendapatkan hukuman ringan. Menurut dia, Ammar lebih tepat dikategorikan sebagai pengguna yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara berat.

"Harapan kita pasti ya bebas. Kemudian kalaupun terbukti, Ammar kan mengakui penyalahgunaan, pemakai. Berarti ya mohon direhabilitasi. Karena ini kan sudah tiga kali, berarti kan dari keterangan ahli, dia kan terbukti adiksi, ketergantungan, jadi harus diobati," kata Jon.

Dia juga percaya majelis hakim akan mempertimbangkan sisi kemanusiaan Ammar sebagai kepala keluarga. Jon menilai hakim akan menjatuhkan hukuman yang seringan mungkin jika kliennya dinyatakan bersalah.

"Yakin saya beliau (Hakim) walaupun nanti akan menghukum, pasti yang seringan-ringannya gitu," ujar dia.

Di sisi lain, Ammar Zoni mengaku diliputi kekhawatiran menghadapi tuntutan 12 tahun penjara, termasuk kemungkinan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Meski begitu, dia memilih berserah diri dan memperbanyak doa sambil menunggu putusan hakim.

"Saya banyak berdoa saja. Saya banyak berdoa, saya serahkan semuanya sama kuasa hukum, serahkan semuanya sama majelis hakim, serahkan semua sama Allah semuanya. Apapun itu pasti yang terbaik. Berapapun nanti putusannya itu pasti yang terbaik," ujar Ammar.

Ammar juga menyimpan harapan besar untuk segera bebas dan memperbaiki kehidupannya. Dia ingin kembali bertemu anaknya, meminta maaf kepada pihak yang telah disakiti, serta memulai kembali karier di industri hiburan.

"Mudah-mudahan hasilnya serendah-rendahnya agar saya bisa segera pulang. Pastinya pertama ya saya pasti harus nemuin anak saya lah. Saya menemui anak saya, lalu saya minta maaf pada orang-orang yang sudah saya sakiti, dan saya mulai lagi berkarier," katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut