Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Fakta Perceraian Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa, Nomor 3 Bikin Nyesek
Advertisement . Scroll to see content

Selain Nafkah Anak, Insanul Fahmi Wajib Bayar Mut'ah Rp46,2 Juta dan Iddah Rp30 Juta

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:09:00 WIB
Selain Nafkah Anak, Insanul Fahmi Wajib Bayar Mut'ah Rp46,2 Juta dan Iddah Rp30 Juta
Pengadilan Agama Lubuk Pakam mewajibkan Insanul Fahmi membayar nafkah mut'ah Rp46,2 juta serta nafkah iddah Rp30 juta. (Foto: Instagram Insanul Fahmi)/Wardatina Mawa)
Advertisement . Scroll to see content

Putusan itu sekaligus mengakhiri rumah tangga Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa yang telah dibina selama tujuh tahun. Proses perceraian mereka menjadi perhatian publik setelah diwarnai isu dugaan perselingkuhan.

Usai menerima kabar putusan tersebut, Wardatina disebut sempat terharu. Menurut Muhammad Idrus, kliennya merasa lega karena perjuangan hukum yang dimulai sejak Februari 2026 akhirnya membuahkan hasil.

"Waktu saya kabarkan, pihak Mawa agak terharu ya. Terharu karena perjuangannya sejak bulan dua akhirnya ada hasilnya," katanya.

Setelah resmi menyandang status janda, Wardatina juga menyampaikan pesan perpisahan melalui media sosial. Dia mengunggah foto momen akad nikah mereka tujuh tahun lalu disertai doa untuk mantan suaminya.

"Kenangan 7 tahun lalu harus berakhir hari ini. Terima kasih untuk 7 tahun kebersamaannya. Semoga kamu berbahagia dengan wanita pilihanmu," tulis Wardatina.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut