Segini Harta Kekayaan Eko Patrio yang Bikin Melongo, dari Mana Saja?
JAKARTA, iNews.id - Sebagai anggota dewan, harta kekayaan Eko Patrio harus dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan itu berfungsi sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di kalangan pejabat negara.
Pasalnya, LHKPN merupakan bagian dari wewenang yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar baiknya, Eko Patrio menaati peraturan tersebut dan telah melaporkan harta kekayaannya.
Dari sanalah dapat diketahui sejumlah aset yang dimiliki oleh sang artis. Adapun harta kekayaan Eko Patrio beserta sumbernya adalah sebagai berikut.
Dilansir dari Okezone.com pada Rabu (7/12/2022), Eko Patrio memiliki total harta yang mencapai Rp90,1 miliar. Harta tersebut dilaporkan pada tanggal 21 Juni 2019 atau periodik 2018.
Harta kekayaan Eko Patrio tersebut terdiri dari 14 bidang tanah di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Nganjuk, dan Karangasem. Selain itu, ia juga memiliki bangunan senilai Rp78,5 juta.