Saksi JPU Sebut Ammar Zoni Kendalikan Bisnis Sabu di Rutan Salemba, Bayar Kurir Rp100 Ribu Seminggu
JAKARTA, iNews.id – Saksi verbal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ammar Zoni diduga mengendalikan bisnis sabu dari dalam Rutan Salemba. Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan saksi bernama Jaya. Di hadapan majelis hakim, dia membeberkan peran Ammar Zoni yang disebut bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga menyuplai sabu kepada tahanan lain.
Jaya mengaku diperintah Ammar untuk menjadi perantara atau kurir narkoba di lingkungan rutan. Dia mengatakan pernah diminta mengantarkan sabu kepada narapidana lain bernama Ko Andi atau Aldi yang berada di blok berbeda.
"Pernah (disuruh Ammar nganterin barang)," ujar Jaya menjawab pertanyaan JPU.
Isi Surat Ammar Zoni untuk Presiden Prabowo Akhirnya Terbongkar
Menurut dia, bayaran yang dijanjikan Ammar untuk jasanya terbilang kecil. Dia mengaku hanya dijanjikan Rp100 ribu setiap pekan.