Richard Lee Tidak Ditahan, Polisi Sebut karena Kooperatif
Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:32:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Setelah Richard Lee ditetapkan jadi tersangka atas dugaan menghilangkan barang bukti, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahannya.
"Klien saya tidak ditahan," kata kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Razman pun menerangkan alasan penyidik tidak menahan Richard Lee.
"Klien kami kooperatif. Waktu dijemput juga kooperatif, selama dimintai keterangan juga kooperatif," kata dia.
Richard Lee juga tidak dikenakan wajib lapor usai diperkenankan kembali ke rumah.
"Beliau kan tidak melakukan kejahatan luar biasa. Jadi saudara Richard Lee akan di BAP dan disidangkan di Jakarta," ujar Razman Arif Nasution.