Profil Woodyrman, Selebgram yang Ditetapkan Tersangka usai Aniaya WN Brunei hingga Tewas
Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel mengatakan, status hukum Woodyrman resmi ditingkatkan menjadi tersangka usai polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
"Untuk terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Breggy di Polda Metro Jaya, Rabu (27/5/2026).
Dalam kasus tersebut, Woodyrman dijerat Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Kasus ini bermula dari keributan di kawasan Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru, pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026. Dalam video viral yang beredar di media sosial, korban terlihat terlibat cekcok dengan Woodyrman sebelum akhirnya terkapar di jalan usai diduga dipukul menggunakan paper bag berisi botol kaca.
Korban sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), namun dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026. Polisi kemudian menangkap Woodyrman di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin dini hari, 25 Mei 2026.
Editor: Muhammad Sukardi