Nestapa Anak Nia Daniaty, Didesak Ganti Rugi Rp8,1 Miliar padahal Tak Punya Harta
Rekan Wendo, Beny Daga, merinci alasan pihaknya mempertahankan putusan pidana sang klien.
Tragis! Ada Korban Jiwa di Kasus CPNS Bodong Nia Daniaty dan Olivia Nathania
"Harus dibedakan dulu ada perbuatan pidananya kemudian ada perbuatan perdatanya, ya. Perbuatan pidananya itu harus kami clear-kan dulu bahwa klien kami Ibu Olivia ini sudah selesai tuntas menjalani proses pidana," beber Beny.
"Kemudian, sanksi pidananya sudah selesai, lalu putusannya itu yang bersangkutan di dalam diktum-diktum pasal pidananya itu disebut harus bertanggung jawab senilai Rp600 juta," sambungnya.
Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, membenarkan pihak Olivia sudah mengajukan permohonan untuk mencicil kewajibannya karena kendala ekonomi. Pengajuan itu dibahas dalam lanjutan sidang mediasi Aanmaning hari ini.
"Nah tadi ada hal yang disampaikan kuasa hukumnya Olivia dan Rafly yang mengatakan bahwa mereka punya niat baik untuk mengembalikan. Namun, mereka nggak punya harta," kata Odie Hudiyanto.