Nasib Denada setelah Akui Ressa Rizky Rossano Anak Kandung, Dibayangi Gugatan Rp7 Miliar!
"Kalau nggak ada hartanya, ya, nggak terbayar. Kalau ada uangnya dibayar, kalau nggak ada uangnya, disita rumahnya. Kalau nggak ada rumahnya, ya, nggak usah bayar. Kalau perdata begitu," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Hotman juga menjelaskan perbedaan antara gugatan material dan immaterial dalam perkara perdata. Menurutnya, gugatan material adalah kerugian nyata yang dapat dibuktikan secara konkret, misalnya biaya pengobatan atau pengeluaran lain yang memiliki bukti kuitansi.
"Gugatan material itu kerugian nyata yang keluar uangnya. Ada kuitansi, ada bukti. Itu gampang dihitung," katanya.
Sementara gugatan immaterial terkait dengan dampak psikologis atau kerugian non-materiil, seperti stres atau rusaknya nama baik. "Gugatan immaterial bukan kerugian nyata, tapi gara-gara itu kamu jadi stres, kepikiran. Itu hakim yang menentukan berapa," ujarnya.
Untuk itu, Hotman menekankan bahwa seluruh klaim tersebut tetap harus dibuktikan secara hukum di persidangan. Putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan fakta dan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak.
Kasus ini pun masih menunggu proses hukum lebih lanjut untuk menentukan kewajiban serta tanggung jawab para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Muhammad Sukardi