Nasib Denada setelah Akui Ressa Rizky Rossano Anak Kandung, Dibayangi Gugatan Rp7 Miliar!
Sementara itu dalam perkara perdata, apabila pengadilan memutuskan pihak tergugat wajib membayar nafkah atau ganti rugi, maka eksekusinya bisa dengan penyitaan aset tergugat jika tidak dibayarkan secara sukarela. Artinya jika Denada tidak membayar gugatan tersebut, maka asetnya bisa disita.
"Kalau ada putusan pengadilan yang menghukum membayar, maka untuk membayarnya bisa disita harta pribadi dari yang kalah," jelas Hotman.
Namun, Hotman juga menegaskan bahwa dalam hukum perdata, pembayaran ganti rugi sangat bergantung pada kemampuan finansial pihak yang kalah. Jika tidak memiliki harta atau tidak mampu membayar, maka tidak perlu membayar ganti rugi.
"Kalau nggak ada hartanya, ya, nggak terbayar. Kalau ada uangnya dibayar, kalau nggak ada uangnya, disita rumahnya. Kalau nggak ada rumahnya, ya, nggak usah bayar. Kalau perdata begitu," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Hotman juga menjelaskan perbedaan antara gugatan material dan immaterial dalam perkara perdata. Menurutnya, gugatan material adalah kerugian nyata yang dapat dibuktikan secara konkret, misalnya biaya pengobatan atau pengeluaran lain yang memiliki bukti kuitansi.