Miris, Badai Eks Kerispatih Sebut Ada Musisi Belum Bisa Beli Rumah padahal Karyanya sering Diputar
Seharusnya, lanjut dia, pasca terbitnya UU maksimal dua tahun, harus sudah ada PP yang mengatur lebih rinci aturan jaminan untuk bank. Maka itu, para pelaku industri kreatif, seperti musisi dan pencipta lagu bisa mengambil manfaat ekonominya.
Badai menambahkan, para pemangku seharusnya bisa menghimpun royalti dari pengguna menggunakan teknologi digital. "Saat ini, pencatatan dan segala sesuatunya saya melihat masih manual. Jadi ya selalu tertinggal. Aturan perundangan jalan di tempat, tapi eksploitasi hak cipta melaju lebih cepat seiring perkembangan digital yang pesat,” katanya.
6 Artis Indonesia Ribut soal Hak Asuh Anak setelah Cerai, Ada yang Belum Kelar sampai 7 Tahun
Badai juga menyorot lemahnya kesadaran masyarakat atas pentingnya menghargai karya intelektual. Dia melihat di platform digital, kerap ditemukan tidak adanya nama pencipta dari karya musik yang digunakan. Pencipta tembang hits “Demi Cinta” ini mengaku di YouTube ada yang meng-cover lagu ini dan sudah ditonton lebih dari 45 juta view.
Sayangnya, di situ tidak tercantum nama penciptanya. Padahal itu merupakan hak moral. "Yang bikin lebih kesal, ada loh, YouTuber yang membuat tutorial cara menghindari copy right, ini kan tidak benar. Gimana industri kreatif bisa naik kelas,” ujarnya.
Sementara itu, Andrew Bethlen, Dosen Magister Hukum UKI mengatakan, hak cipta seharusnya bisa memberi manfaat bagi para pemilik kekayaan intelektual. Apalagi dalam aturan perundangan, Hak Cipta memiliki umur selama 70 tahun untuk individu dan 50 tahun bagi non individu atau badan hukum.
Benyamin Purba, Koordinator penyelenggara seminar, menilai penting mengangkat tema Hak Kekayaan Intelektual. Terlebih saat ini banyak elemen masyarakat tidak menyadari, mereka memiliki kekayaan intelektual berupa hak cipta namun tidak mendapatkan manfaatnya.
"Contoh di pusat perbelanjaan, di tempat wisata atau tempat publik lain yang mengambil manfaat bisnis, kerap menampilkan karya cipta lagu ataupun karya seni lain yang pada dasarnya ada hak ekonomi dan hak moral di dalamnya. Maka itu, kepada masyarakat harus mendaftarkan karya intelektual mereka menjadi hak cipta,” ujar dia.
Editor: Vien Dimyati