Merasa Tak Terlibat, Nia Daniaty Ogah Ikut Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong sang Anak
"Dalam posisi hukum, dia (Olivia) tidak memiliki kewajiban menarik pihak lain untuk mempertanggungjawabkan hal yang bersifat perdata maupun pidana," kata Nyoman Rae.
Nyoman Rae juga menyoroti putusan pengadilan yang menyatakan Nia Daniaty harus tunduk pada proses hukum dalam perkara tersebut. Dia menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang janggal.
Menurutnya, pertanggungjawaban hukum, baik perdata maupun pidana, hanya dibebankan kepada pihak yang secara langsung melakukan perbuatan tersebut. Sebab itu, pihak lain tidak bisa secara otomatis ikut menanggungnya.
"Ini yang dianggap bahwa bisa diduga adalah peradilan yang sangat sesat," ucap Nyoman Rae.
Dia menegaskan, jika Nia Daniaty ingin membantu korban, hal itu hanya bersifat moral dan bukan kewajiban hukum. "Tidak ada kewajibannya. Karena pertanggungjawaban perdata maupun pidana itu adalah dibebankan kepada personal. Kalaupun membantu, itu sifatnya moral, bukan kewajiban," kata Nyoman Rae.