Mediasi Gagal! Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi Sepakat Cerai
"Perihal hak asuh anak, dari pihak tergugat pun tidak keberatan hak asuh anak itu jatuh ke tangan penggugat. Namun dari pihak tergugat meminta untuk diberikan akses untuk melihat anaknya," ujar Idrus.
Namun, akses pertemuan dengan anak memiliki syarat khusus. Pertemuan hanya boleh dilakukan di luar jam sekolah dan bergantung pada kesediaan sang anak. Jika anak menolak, maka tidak ada pemaksaan.
Terkait tuntutan nafkah iddah, mut'ah, hingga uang Rp100 juta dan logam mulia yang sempat santer diberitakan, Idrus mengakui belum ada kesepakatan.
Perdebatan tersebut akan berlanjut ke pokok persidangan karena belum ada kesepakatan di tahap mediasi.
"Memang ada perdebatan ya masalah permintaan nafkah-nafkah yang diminta penggugat. Namun, di dalam mediasi tadi tidak terpenuhi apa permintaan dari pihak penggugat. Itu akan dilanjutkan di persidangan nanti," kata Idrus.