Kronologi Lengkap Mantan Artis Berinisial SAW Ditangkap Polisi gegara Diduga Edarkan Uang Palsu
Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain dengan uang cash 11 lembar uang palsu dan kembali ketahuan, sehingga diamankan security dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"SAW merupakan mantan artis sinetron kolosal era 2000-an, ditangkap di pelataran pusat perbelanjaan di Mampang, Jakarta Selatan," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, belum lama ini.
Menjadi pertanyaan sekarang, bagaimana kondisi mantan artis berinsial SAW usai ditangkap? Simak beritanya sampai selesai.
Menurut Iptu Teddy, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. "Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ungkapnya.
Soal sanksi hukuman, pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 serta Pasal 36 ayat 2 dan 3 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 244 dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).