KPAI Ungkap Fakta di Balik Sengketa Hak Asuh Ruben Onsu Vs Sarwendah, Ini yang Mengejutkan
“Nah, kami posisi kami sebetulnya dengan pengajuan pengasuhan ini tentu kami menunggu hasil putusan pengadilan. Karena pengadilanlah yang punya hak untuk memutuskan itu berdasarkan data-data pendukung yang disampaikan,” ujarnya.
Aris mengatakan, KPAI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Keputusan mengenai hak asuh sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta, bukti, serta data pendukung yang diajukan selama persidangan.
Dia menambahkan, apabila nantinya pengadilan meminta keterangan dari KPAI sebagai saksi ahli, lembaganya siap memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan. Rekomendasi tersebut akan berfokus pada pemenuhan hak dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.
Editor: Dani M Dahwilani