Komnas Perempuan Buka Suara soal Kedatangan Sarwendah, Laporkan Ruben Onsu?
Lebih lanjut, Irwan memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024, terdapat empat tahapan utama dalam penanganan aduan di Komnas Perempuan, yakni pengaduan, verifikasi, penyikapan, dan rekomendasi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Komnas Perempuan tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan sebagaimana yang dimiliki Komnas HAM. Peran lembaga tersebut lebih fokus pada pendampingan, pemantauan, serta pemberian rekomendasi terhadap kasus yang dilaporkan.
"Betul karena kemarin itu hanya di suratnya itu hanya konsultasi datang ke Komnas Perempuan untuk melakukan konsultasi situasi klien kami itu suratnya," pungkas Irwan.
Klarifikasi ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang terkait langkah hukum Sarwendah. Untuk saat ini, ibu tiga anak tersebut diketahui baru meminta masukan dan pendampingan awal dari Komnas Perempuan terkait persoalan yang sedang dihadapinya.
Editor: Muhammad Sukardi