Komentar Mengejutkan Anrez Adelio usai Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Kekerasan Seksual
Atas perkara tersebut, Anrez terancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Ini mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Undang-Undang TPKS ini kan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Kita sih berharap yang diterapkan itu pasal untuk ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Santo Nababan, kuasa hukum Friceilda Prillea, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Masalah bermula saat Friceilda Prillea alias Icel mengaku hamil anak Anrez dari hubungan di luar nikah. Sang pesinetron diketahui sempat membuat surat pernyataan tertulis untuk bertanggung jawab kepada Icel dengan menikahinya.
Seiring waktu, Anrez justru dinilai menghindar hingga membuat Icel kehilangan arah.
"Karena tidak ada itikad baik, justru karena tidak ada komunikasi dari AA itu sendiri, tidak respons, sehingga kami mengambil upaya hukum pidananya. Jadi, mungkin nanti akan berjenjang juga dengan upaya hukum perdatanya. Nah, ini kan masih berproses semua," kata Santo Nababan.