Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Nora Alexandra Besarkan Payudara Terungkap, Bukan demi Jerinx!
Advertisement . Scroll to see content

Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Nora Alexandra Tetap Tegar

Jumat, 20 November 2020 - 12:49:00 WIB
Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Nora Alexandra Tetap Tegar
Istri Jerinx, Nora Alexandra mengaku berusaha tetap kuat dan terus mendampingi sang suami dalam menjalani proses hukum. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Harapan semoga kasus ini menjadi banyak pelajaran untuk orang-orang dan juga bagaimana cara kita bersikap supaya bisa lebih berhati-hati," ujar Anji.

Seperti diketahui, Jerinx dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana sebagaimana yang didakwakan diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jerinx dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut