Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap Alasan Keenan Nasution Lanjutkan Gugatan Hak Cipta meski Vidi Aldiano Berpulang
Advertisement . Scroll to see content

Instagram Keenan Nasution Digeruduk Netizen usai Lanjutkan Kasus Hukum Mendiang Vidi Aldiano

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:16:00 WIB
Instagram Keenan Nasution Digeruduk Netizen usai Lanjutkan Kasus Hukum Mendiang Vidi Aldiano
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, penggugat Vidi Aldiano di kasus lagu Nuansa Bening. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Keenan Nasution dihujat netizen usai ketahuan melanjutkan gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening yang menyeret nama mendiang Vidi Aldiano

Ya, meski Vidi Aldiano telah meninggal dunia, Keenan Nasution ternyata melanjutkan kasus hukum ini ke tingkat kasasi. Alasannya mengejutkan, supaya almarhum tidak memiliki masalah semasa hidup. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang. Menurutnya, status hukum yang menjerat Vidi Aldiano harus tuntas, meski dia telah meninggal dunia. Dengan begitu, almarhum dianggap pergi dengan tenang. 

"Hukum di Indonesia masih belum memberikan satu kekhususan dan dispensasi kalau misalnya kemudian pihak yang ingin digugat sedang mengalami suatu kondisi yang tidak baik, termasuk kondisi kesehatan," kata Minola dalam tayangan viral yang beredar di media sosial, Kamis (19/3/2026). 

Pernyataan itu merujuk pada kondisi Vidi yang sempat berjuang melawan kanker ginjal sebelum meninggal dunia. 

Kini, berkas perkara masih menunggu untuk diperiksa oleh Majelis Hakim Agung. Menurut Minola, diperkirakan prosesnya paling lambat dua minggu atau sebulan sudah putus. 

Hasil akhirnya nanti akan menentukan apakah ahli waris Vidi Aldiano harus menanggung tuntutan Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar yang diajukan Keenan Nasution atau tidak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut