Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akui Video CCTV, Inara Rusli Bantah Ada Perzinaan Dalam Rekaman 
Advertisement . Scroll to see content

Inara Rusli Pasrah jika Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perzinaan, Alasannya Mengejutkan!

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:58:00 WIB
Inara Rusli Pasrah jika Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perzinaan, Alasannya Mengejutkan!
Inara Rusli pasrah jika akhirnya jadi tersangka kasus dugaan perzinaan. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang menjerat artis Inara Rusli memasuki babak baru. Sang selebgram baru saja menjalani olah tempat kejadian perkara (TKP) buntut laporan Wardatina Mawa

Dalam proses tersebut, Inara Rusli hadir langsung untuk menunjukkan titik-titik lokasi di rumahnya yang terekam dalam bukti video CCTV. 

Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, menjelaskan kliennya bersikap sangat kooperatif selama proses olah TKP. Inara bahkan menjadi pihak yang membukakan pintu kepada penyidik karena memegang akses kunci rumah. 

"Jadi Inara itu, satu, dia yang membukakan pintunya di dalam. Kedua, dia pun yang menunjukkan (lokasi-lokasi) itu, yang menunjukkan sesuai dengan video yang ada," kata Daru Quthny saat ditemui di Polda Metro Jaya, baru-baru ini. 

Daru menambahkan, olah TKP ini tidak melibatkan rekonstruksi adegan bersama orang lain, melainkan hanya pengecekan objek dan alat-alat yang ada di dalam ruangan sesuai dengan bukti polisi. 

"Ya, kalau kondisi, karena ini kan masalah asusila, jadi cuma hanya ditunjukkan berdasarkan tulisan, 'Ini CCTV-nya,' 'Ini ada sofanya,' 'Ini ada di bawah di lantai,' dan sebagainya, seperti itu. Jadi tidak ada rekonstruksi orang, tidak ada, cuma objeknya saja," jelasnya. 

Terkait status hukum yang sudah naik ke tahap penyidikan, pihak Inara Rusli mengaku sudah siap dengan segala kemungkinan terburuk. 

Mantan istri Virgoun itu disebut telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak berwajib sambil tetap mengupayakan perdamaian atau Restorative Justice (RJ) kepada pihak pelapor (Wardatina Mawa). 

"Kalau untuk Inara sendiri sih sudah legowo ya, sudah pasrah apa akan yang terjadi. Karena kami pun juga sebagai kuasa hukum tetap mengedepankan perdamaian," ungkap Daru Quthny. 

Meski Inara mengakui keberadaan video tersebut, kuasa hukum Inara menegaskan bahwa isi rekaman itu tidak membuktikan adanya tindakan perzinaan sebagaimana yang dituduhkan. 

Kuasa hukum lainnya, Herlina, menyebutkan bahwa video yang beredar hanyalah potongan-potongan singkat yang telah diedit. Menurutnya, secara hukum perzinaan harus memenuhi unsur penetrasi atau duhul, sementara dalam CCTV tersebut tidak terlihat sama sekali.

"Kalau dilihat secara hukum, menurut saya memang tidak terjadi perzinaan," tegas Herlina.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut