Hotman Paris Dukung Ruben Onsu yang Besarkan Anak-Anak Bukan Sarwendah? Ini Faktanya!
"Kalau ada pelanggaran terhadap cara pengasuhan atau jangka waktunya, lari ke perdata," tambahnya.
Lebih jauh, Hotman juga melontarkan pernyataan yang cukup mengejutkan. Menurutnya, secara hukum, seorang ayah masih memiliki ruang untuk menjemput anaknya, bahkan di luar rumah, dan hal tersebut tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana penculikan.
"Tapi kalau gua, kalau gua ya, gua ambil saja anaknya. Kalau gua, ya. Ya itu kan gua bapaknya. Tidak tergolong penculikan," ucapnya.
Meski demikian, ia menegaskan ada batasan yang tidak boleh dilanggar. Tindakan tersebut bisa berubah menjadi masalah hukum jika dilakukan dengan memasuki rumah pihak lain tanpa izin.
"Jangan masuk ke rumah. Kena lagi nanti pidana," tegas Hotman.
Ia juga mencontohkan situasi yang kerap terjadi, seperti penjemputan anak di tempat umum.