Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ruben Onsu Wajib Hadir di Sidang Hak Asuh Anak Pekan Depan, Tak Boleh Absen Lagi!
Advertisement . Scroll to see content

Hak Asuh Anak Ruben Onsu Masuk Tahap Mediasi, Begini Mekanisme Harus Dijalani

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:35:00 WIB
Hak Asuh Anak Ruben Onsu Masuk Tahap Mediasi, Begini Mekanisme Harus Dijalani
Dalam sidang perdana, majelis hakim telah menunjuk mediator yang akan mempertemukan Ruben Onsu dan Sarwendah mencari kemungkinan penyelesaian secara damai. (Foto: Instagram Ruben Onsu)
Advertisement . Scroll to see content

"Nanti ketika kami sudah bertemu mediator dari pihak penggugat dan pihak tergugat, nanti kami akan menentukan tanggal untuk mediasi," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Rakiti Suprapto, menjelaskan proses mediasi memiliki aturan tersendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Pada prinsipnya, pihak yang berperkara atau prinsipal wajib hadir dalam proses tersebut.

"Di mediasi pada prinsipnya menurut PERMA memang prinsipal wajib hadir, wajib hadir," katanya.

Meski demikian, Raka mengatakan aturan tersebut memberikan pengecualian apabila pihak yang berperkara memiliki kepentingan tertentu sehingga tidak dapat hadir secara langsung. Dalam kondisi tersebut, kehadiran dapat diwakili oleh kuasa hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tapi tidak menutup kemungkinan ketika prinsipal ada agenda, maka bisa dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Itu sudah ada aturannya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut