Gemetar Terima Sertifikat Tanah, Nirina Zubir Teringat Berjuang Lawan Mafia Tanah 6 Tahun
Rabu, 29 Mei 2024 - 18:37:00 WIB
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Riri dan suaminya Endriarto dan denda masing-masing Rp1 miliar pada Mei 2022.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 2 tahun hingga 8 bulan penjara terhadap tiga notaris yang berkomplot dalam perkara tersebut.
Pada Selasa, 13 Februari 2024, Nirina akhirnya menerima empat sertifikat tanah itu kembali. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN DKI Jakarta menyerahkan warkat itu secara langsung melalui Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni. Sementara itu, dua sertifikat Nirina disebut masih dalam proses pengembalian.
Editor: Dani M Dahwilani