Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lawan! Syahravi Laporkan Balik Fariz RM ke Polda Metro Jaya
Advertisement . Scroll to see content

Geger! Syahravi Bongkar Video Rekaman Fariz RM Restui Aransemen Lagu Diantara Kata

Senin, 29 Juni 2026 - 18:26:00 WIB
Geger! Syahravi Bongkar Video Rekaman Fariz RM Restui Aransemen Lagu Diantara Kata
Fariz RM dan Syahravi. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Di tengah polemik dugaan pelanggaran hak cipta lagu Diantara Kata, penyanyi muda Syahravi membongkar video lama yang diklaim menjadi bukti bahwa Fariz RM pernah memberikan persetujuan sekaligus pujian terhadap aransemen lagu tersebut.

Video itu ditunjukkan kepada awak media usai Syahravi melaporkan balik Fariz RM ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut Syahravi, rekaman tersebut berasal dari momen peluncuran album tribute 45 Tahun Berkarya Fariz RM pada 2024.

"Cara lo nyanyi juga gue suka, karena interpretasinya sesuai dengan lagunya. Sangat modern, aransemennya modern," ujar Fariz RM dalam rekaman video yang diputar Syahravi kepada awak media, Senin (29/6/2026).

Ucapan itu dinilai menjadi bukti bahwa Fariz RM sebelumnya tidak mempermasalahkan aransemen baru lagu Diantara Kata yang dibawakan Syahravi dalam proyek tribute tersebut.

Tak hanya memberikan apresiasi secara lisan, Syahravi mengungkapkan Fariz RM juga sempat menandatangani sampul album sebagai bentuk dukungan terhadap proyek yang saat itu tengah dijalankan.

"Waktu itu beliau senang. Kami bahkan sempat silaturahmi, saya sempat kunjungi beliau di tahanan juga saat ada masalah hukum. Hubungan kami awalnya sangat baik, makanya saya bingung kenapa sekarang begini," ungkap Syahravi.

Kini, hubungan baik itu berubah menjadi konflik hukum. Syahravi memutuskan melaporkan balik Fariz RM ke Polda Metro Jaya setelah merasa nama baiknya dicemarkan akibat tuduhan membawakan lagu Diantara Kata tanpa izin.

Kuasa hukum Syahravi, Elza Syarief, mengatakan kliennya merasa keberatan karena tuduhan tersebut disampaikan secara terbuka dan berpotensi merusak reputasi yang telah dibangun selama bertahun-tahun di industri musik.

"Klien kami sangat keberatan karena dituduh melakukan pelanggaran etika dan membawakan lagu tanpa izin. Itu tidak benar! Kami sudah laporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik Pasal 310 UU No 1 Tahun 2023 dan Pasal 434 KUHP," kata Elza Syarief.

Pihak Syahravi juga menegaskan bahwa keterlibatan penyanyi tersebut dalam proyek Diantara Kata dilakukan atas permintaan produser berinisial SMH. Karena itu, mereka menilai tuduhan yang dialamatkan langsung kepada Syahravi tidak tepat dan kini memilih membuktikannya melalui jalur hukum.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut