Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Penangkapan Fariz RM di Tengah Jalan, Terancam Hukuman 5 sampai 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Fariz RM Terancam Hukuman Mati karena Dituduh Pengedar Narkoba

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:18:00 WIB
Fariz RM Terancam Hukuman Mati karena Dituduh Pengedar Narkoba
Musisi senior Fariz RM (tengah) saat ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Perbuatannya itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, Fariz RM juga didakwa karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi, yang tidak terkait dengan profesinya sebagai musisi. Ia pun dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atas dugaan ini.

Lebih lanjut, jaksa juga menambahkan bahwa Fariz RM diduga menyimpan ganja dalam bentuk tanaman, yang merupakan narkotika golongan I. Atas hal tersebut, ia juga dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan dakwaan berlapis itu, Fariz RM menghadapi ancaman hukuman pidana berat. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Fariz RM menolak keras tudingan bahwa kliennya merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba. Griffinly Mewoh, selaku pengacara, menilai kliennya hanyalah korban dalam perkara ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut