Eks ART Erin Taulany Ungkap Kronologi Dugaan Penganiayaan, Kepala Ditendang!
Sementara itu, kuasa hukum Hera, Natalius Bangun, memastikan bahwa pihaknya tengah fokus terhadap proses hukum yang baru berjalan. Ia pun menilai langkah hukum yang diambil sang klien selaku korban merupakan sikap yang wajar.
"Artinya kan kemudian laporan ini pasti tidak akan diterima kalau tidak ada visum kan, seperti itu. Hanya dapat diterima laporan kaitan dengan penganiayaan apabila telah ada visumnya kan gitu kan," ucap Natalius Bangun.
Soal laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak Erin, Natalius juga menilai hal tersebut sebagai hak dari setiap orang. Akan tetapi, ia optimistis penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bisa mengungkap kasus ini secara terang benderang.
"Terlapor boleh punya hak untuk kemudian membantah, nanti itulah penyidik kemudian membuktikannya kan, membuktikan laporan kami tersebut terpenuhi unsurnya atau tidak kan seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Erin Taulany membantah segala tuduhan kekerasan dan penganiayaan. Dia bahkan mempersilahkan pihak polisi mengecek CCTV untuk membuktikan bahwa tidak ada kekerasan yang dilakukannya.