Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Gak Apa-Apa
"Mas Fariz ini dituntut sebagai pengguna, dia dituntut selama enam tahun penjara. Kemungkinan kami akan melakukan pembelaan. Tapi yang paling penting kami sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa bahwasanya Fariz RM adalah pengguna bahkan dia adalah korban dari narkotika itu sendiri," ujar Deolipa Yumara.
Menurut laporan JPU, Fariz RM terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar Pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
Fariz RM dituntut enam tahun penjara berdasarkan penilaian JPU. Ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan Fariz RM.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," kata Indah Puspitarani selaku JPU.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," tambahnya.
Editor: Muhammad Sukardi