Detik-Detik Penangkapan Ammar Zoni yang Terlibat Pengedaran Narkoba dalam Rutan
JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni kembali berurusan dengan kasus narkoba. Kali ini, dia terlibat pengedaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Ammar Zoni diciduk setelah petugas melaksanakan razia pada Januari 2025. Jika tak tersandung kasus tersebut, dia seharusnya bebas bersyarat pada Januari 2026.
Seperti apa kronologi diciduknya Ammar Zoni dalam perkara pengedaran narkoba di rutan? Simak pembahasan selengkapnya.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menjelaskan kronologi Ammar Zoni terlibat pengedaran narkoba dalam rutan.
"Jadi, pada 3 Januari, peristiwa itu terjadi berdasarkan hasil penemuan dari petugas kami atas nama saudara EHG yang berhasil menemukan barang yang diduga narkoba saat itu kepada warga binaan kami atas nama inisial AS," kata Wahyu Trah Utomo dalam konferensi persnya, Jumat (10/10/2025).