Betrand Peto Ngaku Ditampar Adik Sarwendah, KPAI Minta Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polisi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pengakuan penyanyi Betrand Peto atau Onyo terkait dugaan kekerasan yang pernah dialaminya saat tinggal bersama keluarga Sarwendah. KPAI menegaskan segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dan harus ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, meminta orang tua maupun pihak terkait segera melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kalau memang ada dugaan kekerasan kepada ananda tentu tidak boleh dibenarkan,” kata Jasra.
Pernyataan itu merespons unggahan Betrand Peto yang mengaku pernah ditampar oleh tantenya, Wendy Lo, yang merupakan adik Sarwendah. Pengakuan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memicu berbagai tanggapan di media sosial.
Menurut Jasra, proses hukum diperlukan untuk memastikan kebenaran dari dugaan yang disampaikan oleh Betrand. Dia menilai aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mengumpulkan fakta dan bukti yang dibutuhkan.
"Kami mendorong kepada orang tua untuk segera melaporkan kepada kepolisian terkait dugaan kekerasan tersebut. Biarlah nanti kepolisian yang akan membuktikan apakah kekerasan yang dilakukan oleh tantenya itu ada fakta dan ada bukti,” ujarnya.
Jasra menjelaskan, keterangan dari seorang anak yang mengaku mengalami kekerasan dapat menjadi informasi awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Karena itu, laporan resmi dinilai penting agar proses penanganan dapat berjalan sesuai prosedur.
Dia juga meminta kepolisian bersikap proaktif apabila terdapat indikasi kekerasan terhadap anak. Menurutnya, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas tanpa memandang siapa pelaku maupun latar belakang kasusnya.
“Kami tentu meminta kepolisian kalau memang ini dilaporkan atau polisi bisa secara lebih jemput bola untuk mendalami terkait dugaan kekerasan ini, karena bagaimanapun siapapun itu tidak dibenarkan melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar Jasra.
Selain menyoroti dugaan kekerasan yang diungkapkan Betrand, KPAI juga mengaku prihatin terhadap konflik yang terjadi antara keluarga Ruben Onsu dan Sarwendah yang belakangan ramai dibahas di media sosial.
Jasra menilai perseteruan yang dipertontonkan di ruang publik berpotensi memberikan dampak psikologis terhadap anak-anak yang berada di tengah konflik tersebut. Karena itu, dia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan anak.
“Kami turut prihatin terkait pertengkaran, perseteruan yang dipublikasi ke media sosial antara kedua orang tua anak ini,” kata Jasra.
KPAI mengimbau agar persoalan keluarga dapat diselesaikan secara baik tanpa terus menjadi konsumsi publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga pemenuhan hak-hak anak dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi tumbuh kembang mereka.
“Kami tentu menghimbau agar kedua orang tua ini menyelesaikan secara baik dan mengakhiri perdebatan publik terkait pemenuhan hak-hak anak,” ujar Jasra.
Editor: Dani M Dahwilani