Belum Bisa Bebas, Ini Alasan Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026
JAKARTA, iNews.id – Dokter sekaligus influencer, Richard Lee, belum bisa menghirup udara bebas dalam waktu dekat. Penyidik Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen hingga Juli 2026.
Perpanjangan penahanan dilakukan karena proses hukum yang menjerat Richard Lee masih berjalan. Selain itu, pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Banten juga belum dapat dilaksanakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan bahwa penyidik telah memperpanjang masa penahanan Richard Lee untuk kepentingan penyidikan.
"Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang," ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.
Dia menjelaskan, perpanjangan penahanan tersebut berlaku selama satu bulan. Keputusan itu telah ditetapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penanganan perkara pidana.
"Dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026," katanya.
Menurut Budi, salah satu alasan Richard Lee masih ditahan adalah karena proses pelimpahan Tahap II ke Kejati Banten belum terlaksana. Saat ini, penyidik masih menuntaskan sejumlah persiapan administrasi sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan.
"Sementara itu, pelimpahan tahap II ke Kejati Banten sampai saat ini belum dilaksanakan," ujarnya.
Dia menambahkan, penyidik terus berkoordinasi dengan Kejati Banten untuk menentukan jadwal pelaksanaan Tahap II. Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu kepastian waktu dari kejaksaan.
"Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejati Banten dan kini masih menunggu jadwal pelaksanaannya," kata Budi.
Dengan belum terlaksananya pelimpahan tersebut, Richard Lee masih harus menjalani masa penahanan sambil menunggu proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya. Polisi memastikan koordinasi dengan kejaksaan terus dilakukan agar proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Editor: Dani M Dahwilani