Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video CCTV Inarasati-Insanul Berisi Adegan Panas? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Bantah Laporan Perzinaan Wardatina Mawa, Inarasati Tak Bawa Bukti Nikah Siri

Jumat, 17 April 2026 - 17:04:00 WIB
Bantah Laporan Perzinaan Wardatina Mawa, Inarasati Tak Bawa Bukti Nikah Siri
Penuhi panggilan pemeriksaan kepolisian, Inarasati tidak membawa bukti telah menikah siri dengan Insanul Fahmi. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

"Ya untuk saat ini dari hasil BAP sama waktu saat klarifikasi maupun sekarang di BAP bahwa memang pernikahan itu memang secara agama itu ada. Kedua memang mereka tidak melakukan hal yang hubungan intim seperti suami istri seperti yang dituduhkan oleh pihak M atau pihak lainnya seperti itu, jadi tidak terbukti adanya perzinahan seperti itu," katanya.

Kendati demikian, Daru mengakui Inara tidak mengajukan bukti apapun untuk menguatkan bantahannya tersebut. termasuk surat pernikahan siri hingga para saksi yang hadir saat itu.

Menurutnya, hal itu menjadi hak sang klien untuk menghadirkan saksi atau tidak selama proses hukum ini berlangsung.

"Ya bukti nikah siri, nikah agama itu hanya pengakuan (dari Inara dan Insanul) seperti itu. Pengakuan tanpa ada dokumentasi tanpa ada bukti apapun seperti itu. (Saksi) Tidak ada sama sekali," kata Daru. 

Sebelumnya, Inarasati dilaporkan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan bersama suaminya, Insanul Fahmi. Sebagai pelapor, Mawa sudah menyerahkan sejumlah bukti di antaranya rekaman CCTV, rekaman suara percakapan, hingga foto tangkap layar dari sebuah pesan singkat. 

Pelapor menjelaskan bahwa perselingkuhan itu terjadi sejak Agustus 2025. Adapun rekaman CCTV menunjukkan keberad

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut