Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Chikita Meidy Dilaporkan Terkait KDRT, Polisi: Kasus Masih Proses Penyelidikan
Advertisement . Scroll to see content

Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila, Begini Reaksinya

Selasa, 07 Januari 2025 - 16:43:00 WIB
Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila, Begini Reaksinya
Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, divonis selama  4,5 tahun penjara terkait kasus KDRT terhadap sang istri. (Foto: Ravie Wardhani)
Advertisement . Scroll to see content

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan Armor untuk mengajukan banding dalam waktu sepekan ke depan.

Armor sebelumnya didakwa dengan dua pasal berbeda, yakni pasal KDRT dan pasal terkait penganiayaan.

Pertama, pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Terakhir, Armor juga didakwa pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Usai sidang, Armor menerima putusan itu dengan lapang dada. Apalagi, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut