Anak Nia Daniaty Ngotot Bayar Ganti Rugi Korban CPNS Bodong cuma Rp600 Juta!
JAKARTA, iNews.id - Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, bersikukuh bahwa kewajiban ganti rugi kepada para korban kasus CPNS bodong hanya sebesar Rp600 juta. Angka itu jauh lebih kecil dibanding tuntutan para korban yang mencapai Rp8,1 miliar.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin, menegaskan, nominal Rp600 juta merujuk pada putusan perkara pidana yang telah dijalani kliennya. Menurut dia, Olivia telah menyelesaikan seluruh proses pidana, sehingga kewajiban yang harus dipenuhi adalah sesuai dengan amar putusan tersebut.
"Kalau dilihat dari putusan (pidana) Rp600 juta. Hanya Rp600 juta. Itu di putusan," kata Wendo usai sidang Aanmaning di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Wendo menjelaskan, ada perbedaan antara tuntutan pidana dan tuntutan perdata dalam perkara ini. Dalam putusan pidana, hakim telah menetapkan nilai tanggung jawab Olivia sebesar Rp600 juta.
Merasa Tak Terlibat, Nia Daniaty Ogah Ikut Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong sang Anak
"Harus dibedakan dulu ada perbuatan pidananya kemudian ada perbuatan perdatanya. Perbuatan pidananya itu sudah clear karena klien kami sudah menjalani proses hukum hingga tuntas," ujar tim kuasa hukum lainnya, Beny Daga.
Beny menambahkan, dalam diktum putusan pidana juga telah disebutkan secara jelas bahwa Olivia harus bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp600 juta. Karena itu, pihaknya berpegang pada angka tersebut.
Korban Penipuan CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Tuntut Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Paling Lambat 1 April