Ammar Zoni Tak Gentar Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta!
JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni kembali menerima kenyataan pahit setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Meski berat, pihak kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menegaskan kliennya tidak gentar. Jon menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan strategi matang untuk mematahkan tuntutan jaksa dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Bahkan, ia menyinggung riwayat kasus Ammar sebelumnya yang mana vonis hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
"Ya, kan kami mau belajar. Dulu Ammar di Jakarta Barat tuntutan 12 tahun lho, tapi kenanya 3 tahun. Apalagi ada yurisprudensi baru juga kasus di Batam, tuntutan jaksa hukum mati, lho, kenanya 5 tahun," ujar Jon Mathias saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, belum lama ini.
Dokter Kamelia Tetap Datang ke Sidang Ammar Zoni meski Sudah Putus, Pansos?
Jon menilai perubahan paradigma hukum di Indonesia dengan berlakunya KUHP baru juga menjadi celah bagi pihaknya. Menurutnya, hukuman bagi penyalahguna narkoba harus mengedepankan aspek pembinaan ketimbang sekadar hukuman penjara.
Dokter Kamelia Kecewa Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba
"Apalagi asas kami sekarang kan KUHP baru. Ibaratnya kan penghukuman itu bukan lagi untuk balas dendam, ya kan? Sifatnya penghukuman ke depan kan sudah sistem pembinaan, itu namanya ada hukuman pengawasan, kerja sosial, dan lain-lain. Jadi udahlah, kami mempersiapkan sebaik mungkin," tuturnya.
Di akhir, Jon meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil analisis timnya yang akan dibacakan dalam waktu dekat.
"Ya, tunggu sajalah pledoi kami nanti 3 minggu. Karena kami menganalisa betul semua tuntutan itu. Nanti biar di pledoi rekan-rekan kami kasihlah. Apalagi kami dikasih persiapan 3 minggu," pungkasnya.
Editor: Muhammad Sukardi