Adly Fairuz Minta Gugatan Rp5 Miliar Dicabut, Penggugat Dinilai Tak Siap Sidang
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Maman, menyayangkan permintaan pencabutan gugatan tersebut. Dia mempertanyakan arah penyelesaian perkara apabila gugatan dicabut tanpa ada kejelasan penyelesaian pokok sengketa.
"Ya kalau untuk cabut-cabut sih sekarang pun kami bisa cabut kan gitu. Tapi urusannya penyelesaiannya seperti apa, kan gitu. Dibayar atau tidak, kan gitu. Tapi kalau tidak ada penyelesaian kemudian kita cabut, ya itu apa ya, kerjaan sia-sia buat apa kami?" ujarnya.
"Tujuan kami melakukan gugatan itu kan untuk supaya wanprestasi itu diselesaikan, dibayar kan. Tetapi kalau wanprestasi belum dibayar," kata Maman.
Meski demikian, Maman mengaku tak menutup kemungkinan mencabut gugatan apabila ada itikad baik untuk menyelesaikan perkara di luar persidangan. Dia membuka opsi mediasi guna mencari solusi bersama.
"Boleh kalau memang dia minta dicabut kita bisa mediasi di luar untuk pokok perkara. Kita win-win solution lah," katanya.
Sebagaimana diketahui, Adly Fairuz digugat perdata oleh Abdul Hadi atas dugaan penipuan dan wanprestasi dengan nilai tuntutan Rp5 miliar. Perkara ini bermula pada 2023 saat Adly disebut meminta perantara bernama Agung Wahyono mencarikan calon peserta yang ingin masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Abdul Hadi yang ingin anaknya lolos seleksi Akpol diduga dijanjikan kelulusan melalui jalur tertentu. Agung disebut menjual nama Adly dengan klaim sebagai cucu mantan penguasa untuk meyakinkan korban, hingga akhirnya perkara ini bergulir ke ranah hukum.
Editor: Dani M Dahwilani