Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dipanggil Polisi terkait Laporan Ruben Onsu, Sarwendah Diberondong 16 Pertanyaan
Advertisement . Scroll to see content

6 Fakta Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah usai 10 Tahun Hidup Harmonis Berumah Tangga

Kamis, 13 Juni 2024 - 07:00:00 WIB
6 Fakta Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah usai 10 Tahun Hidup Harmonis Berumah Tangga
6 Fakta Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah usai 10 Tahun Hidup Harmonis Berumah Tangga (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

1. Ruben Onsu resmi gugat cerai Sarwendah di pengadilan

Ruben Onsu resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Sarwendah pada 11 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, dan sidang pertama dijadwalkan pada 9 Juli 2024.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, T Marbun turut membenarkan adanya gugatan cerai tersebut. "Benar, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 551," kata T. Marbun selaku Humas II Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (12/6/2024).

Gugatan cerai tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Ruben Onsu Minola Sebayang sejak 11 Juni 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menjadwalkan sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah pada 9 Juli 2024.

2. Sudah tidak tinggal serumah

Isu keretakan rumah tangga Ruben dan Sarwendah telah mencuat sejak beberapa bulan terakhir. Keduanya jarang terlihat bersama di media sosial, menimbulkan berbagai spekulasi dari netizen tentang kondisi pernikahan mereka. Sarwendah diduga telah dua bulan tidak pulang ke rumah, dan saat ini tinggal di rumah sang adik bersama ketiga anaknya. Pasangan ini diduga sudah pisah rumah selama dua bulan, ditandai dengan absennya Ruben Onsu ketika Sarwendah dirawat di rumah sakit.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut