Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah Menurut Ulama, Simak Penjelasannya
Para ulama menyebutkan bahwa disebut zakat fithri karena asalnya diwajibkan ketika sudah masuk idul fithri. Meski ada pula yang menyebutkan asalnya dari fitrah, yang artinya suci atau murni. Ibnu Hajar alAsqalani (w. 852 H) menyebutkan:
Kata shadaqah disandarkan kepada kata fithr karena wajibnya ketika sudah berbuka dan selesai melaksanakan puasa Ramadhan. Ibnu Qutaibah menyebutkan bahwa maksud dari shadaqah fithr itu shadaqah untuk membersihkan jiwa, yang diambil dari kata "al-fithrah" yang berarti suci dan murni seperti awal penciptaan manusia. Tetapi pendapat yang pertama itu lebih benar.
Imam an-Nawawi (w. 676 H) menyebutkan bahwa kata (فطرة (itu merujuk kepada suatu benda yang dikeluarkan, Benda yang dikeluarkan (untuk zakat fithri) itu disebut fithrah -dengan kasrah fa'nya- kata itu adalah bentuk serapan, bukan asli arab atau bukan diarabkan. Kata itu adalah istilah dari pada ahli fiqih, seolah zakat itu berasal dari fitrah yang bermakna asal penciptaan manusia, atau zakat asal penciptaan manusia.
Fungsi zakat adalah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia selama bulan Ramadhan. Maka tak salah juga jika zakat fithri itu disebut sebagai pensuci orang yang berpuasa.
Selain untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.